Jakarta, Aktual.co — Jumlah tersangka yang diduga terlibat kasus pembangunan tambatan perahu fiktif di Karay, Kabupaten Kepulauan Aru Maluku kini bertambah menjadi dua orang.
“Awalnya penyidik Reskrimsus baru menetapkan satu tersangka berinisial HH alias Halid dan setelah melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap BT alias Buna sebagai saksi, maka statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku AKBP Hasan Mukaddar di Ambon, Kamis (16/4).
Halid merupakan Direktur PT MK yang memenangkan proses lelang tender proyek pembangunan tambatan perahu Karay. Proyek itu menggunakan sumber dana APBD II Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2013 senilai Rp 470 juta lebih.
Sedangkan BT diketahui sebagai kontraktor pelaksana di lapangan yang bekerja menggunakan bendera perusahaan milik tersangka Hasyim, tetapi untuk masalah pengurusan administrasi dan pencairan anggaran proyek diselesaikan tersangka Halid.
“Kemungkinan akan ada tambahan tersangka lain, namun polisi masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP RI Perwakilan Maluku, karena ada sejumlah pihak yang terkait kasus ini telah dimintai keterangan,” katanya.
Terungkapnya kasus tambatan perahu fiktif ini berdasarkan laporan masyarakat ke Reskrimsus Polda Maluku akhir tahun 2014. Kemudian mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek dimaksud, termasuk meminta keterangan bekas Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru, Ongky Nanulaita dan konsultan pengawas, Willy Mairuhu.
Sebab ada indikasi seluruh anggaran proyek bisa dicairkan tersangka, sementara pekerjaan fisik tambatan perahu di lapangan tidak ada karena dugaan menyampaikan laporan fiktif.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu