Honggo Wendratno (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menyesalkan kasus korupsi kondensat (minyak mentah) berujung anti klimaks akibat indikasi pembiaran oleh aparat kepolisian terhadap tersangka.

Honggo Wedratmo sebagai tersangka, selama ini dikatakan berada di Singapura menjalani perawayan kesehatan. Namun belakangan diketahui yang bersangkutan tidak lagi berada di Singapura.

Indilasi pembiaran oleh pihak kepolisian lantaran institusi itu tak kunjung melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Agung kendati perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).

“Saya tegas menyesalkan tertundanya selama 2,5 Tahun pelimpahan berkas kasus korupsi Kondensat di BP Migas dengan nilai kerugian Rp 35 Triliun dari Mabes Polri. Menjadi aneh kalau alasan Mabes Polri menunda pelimpahan berkas perkara hanya karena menunggu kehadiran Honggo Wedratmo, padahal berkas perkaranya dipisah dengan Raden Priyono dan Djoko Harsono,” kata dia secara tertulis, Minggu (14/1).

Seharusnya tegas Yusri, Mabes Polri segera menyerahkan berkas perkara dengan tersangka yang sudah ada, bahkan ketidak perlu kehadiran Honggo Wederatmo

“Jangan dijadikan alasan untuk menunda penyerahannya , toh berkas Honggo bisa juga disidangkan dengan in absentia yang akan jadi pertimbangan majelis hakim memberatkan hukuman maksimal,” ujar dia.

Sekedar informasi bahwa kasus korupsi kondensat ini berawal persetujuan untuk memberikan kondensat jatah bagian kepada kilang TPPI tanpa melalui proses tender sebagaimana ditentukan oleh surat keputusan Kepala BP Migas nomor : KPTE – 20 / BP00000/2003- SO tertanggal 15 April 2003.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby