Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri ternyata mengurungkan niatnya untuk membongkar identitas calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah berstatus tersangka. Namun, polisi memastikan perkara yang diusutnya ini terkait dugaan korupsi senilai Rp 260 miliar.

“Ya, korupsi. Dalam penyelidikan sudah dua bulan lebih. Saksi sudah diperiksa 4 orang, barang buktinya dokumen-dokumen, banyak ada 7 macam,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edi Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/8).

Victor mengungkapkan penyidik saat ini menaksir jumlah kerugian negara mencapai Rp 260 miliar. Namun nilai kerugian pasti akan diaudit oleh BPK.

Kendati demikian, Victor mengklarifikasi bahwa dirinya tak akan mengumumkan nama tersangka tersebut.“Jadi ini harus diluruskan, mengumumkan tersangka itu gak boleh, melanggar hukum, equality before the law. Jadi sampai kapan pun nggak akan pernah saya mengumumkan nama tersangka. Nggak akan pernah,” tegasnya.

Bahkan, Victor meminta semua pihak tak mencampuradukkan profesional polri dengan pemberitaan-pemberitaan. “Ini kan sangat sensitif, karena ada Pansel KPK. Penyidikan, ini gak boleh dicampuradukkan. Penyidikan itu profesional, masalah-masalah lain itu nggak boleh dicampuradukkan,” kilah Victor.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby