(ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Financial technology (Fintech) atau Teknologi keuangan adalah inovasi industri yang menggunakan teknologi baru, bertujuan bersaing dengan metode keuangan tradisional dalam penyampaian layanan keuangan. Keberadaannya membuat masyarakat lebih mudah mengakses produk keuangan, transaksi dan meningkatkan literasi keuangan. Di Indonesia, perusahaan-perusahaan FinTech didominasi oleh perusahaan startup dengan jenis usaha seperti startup pembayaran, peminjaman (lending), perencanaan keuangan (personal finance), investasi ritel, pembiayaan (crowdfunding), remitansi dan riset keuangan.

Fintech atau bahasa gaulnya Pinjaman Online (pinjol) belum lama ini digegerkan dengan cara penagihan yang tidak pada lazimnya. Mereka menyasar semua kontak personal yang ada di buku telepon peminjam, meneror bahkan meminta melakukan hal-hal yang memalukan konsumen.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengungkapkan Pinjol yang meresahkan tersebut mungkin Fintech liar yang keberadaanya difasilitasi oleh google Indonesia melalui google playstore. “Silahkan kalian menanyakan bagaimana prosedur google Indonesia memberi ruang dan fasilitas bagi aplikasi online yang liar dan meresahkan masyarakat luas. Pangkal asal mula dapat tumbuh suburnya PINJOL LIAR karena aplikasi mereka mendapat ruang dari googel playstore,” jelasnya.

Platform aplikasi online seperti Pinjol seharusnya tidak dengan mudah difasilitasi oleh google Indonesia. Pasalnya, aplikasi PINJOL liar tidak akan dapat tampil dan didownload masyarakat luas dari playstore. Pada akhirnya hanya menimbulkan keresahan yang luas. Pencegahan seluruh aplikasi online illegal, dan tidak terbatas hanya pada fintech liar, sepenuhnya sangat bergantung pada kesungguhan Google Indonesia dalam memperketat persyaratan upload aplikasi online ke google playstore.

Menurutnya, penanganan Fintech Illegal sepenuhya menjadi kewenangan Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga, yang antaralain terdiri dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, kemenkominfo, BI, dan OJK. Dalam satgas ini, peran kementerian dan lembaga lainnya sangatlah besar, dan lembaga berwenang dalam satgas ini tentu diharapkan dapat mengambil langkah tegas, seperti penangkapan dan pemidanaan, agar memberi efek jera.

“Sebagai informasi, pada saat ini terdapat 73 fintech lending legal dan telah memberi manfaat layanan kepada lebih dari 3 juta pengguna yang tersebar sampai kepelosok daerah, dengan akumulasi pinjaman sekitar Rp14 Triliun dan pinjaman terendah Rp500,” terangnya.

Kajian INDEF 2018 menunjukkan fintech lending legal telah mampu memberi kontribusi penambahan pada GDP atau ouput ekonomi indonesia lebih dari Rp25 triliun, tambahan tenaga kerja baru lebih dari 215.000 tenaga kerja, dan tambahan penghasilan lebih dari Rp4 Triliun pada tahun 2017. Terkait pihak yang selama ini mengaku sebagai korban PINJOL, umumnya meminjam pada lebih dari 10 Fintech Illegal, dan ngemplang atau tidak bayar kewajiban pinjaman dengan berbagai alasan. Ini menjadi bisnis model yang patut diduga mempertemukan para pihak yang memang sejak awal, masing-masing sudah saling berniat buruk dan saling menyalahkan dengan berbagai argumen,” terangnya.

Langkah efektif yang dapat dilakukan sekarang adalah semua pihak termasuk media, secara bersama-sama perlu mengedukasi masyarakat mengenai ancaman bahaya dan malapetaka menggunakan jasa fintech illegal,” tambahnya.

Next: Ciri Pinjol legal dan ilegal.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka