ilustrasi reklamasi teluk jakarta

Jakarta, Aktual.com – Seorang pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak merasa mengkhianati rakyat ibu kota terkait reklamasi Teluk Jakarta. Pernyataan tersebut diucapkan secara tersirat oleh Kepala Bidang (Kabid) Dampak Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan (Dinas LH) DKI Jakarta, Andono Warih kepada Media.

Dinas LH DKI Jakarta sendiri sebagai pihak yang menyelenggarakan sidang pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) reklamasi Pulau G di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (11/7). Sebelumnya, Dinas LH juga menggelar sidang serupa untuk membahas Amdal Pulau C dan D pada 30 Maret lalu.

Ketika ditanya apakah ada perasaan mengkhianati warga Jakarta karena pembahasan Amdal ketiga pulau reklamasi tersebut tidak melibatkan unsur nelayan yang menentang proyek reklamasi, Andono berkelit bahwa pihaknya telah mengundang elemen masyarakat dalam setiap pembahasan Amdal pulau reklamasi.

“Kan tadi ada nelayan juga dateng, jadi masyarakat kita undang juga. Ada pihak HNSI (yang diundang),” ucap Andono berdalih.

Sidang pembahasan Amdal Pulau G sendiri diwarnai oleh aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan nelayan yang tergabung dalam Komite Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke. Puluhan nelayan tersebut berunjuk rasa karena pihak Dinas LH DKI Jakarta tidak menyertakan mereka sebagai undangan dalam sidang tersebut.

Padahal para nelayan tersebut merasa berhak untuk berpartisipasi dalam sidang pembahasan Amdal karena hal itu sudah diatur dalam diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

“Tapi kita harus dengar semua pihak, itu (KNT) kan satu pihak. Warga Muara Angke juga ada yang dateng, kita undang,” jelas Andono ketika ditanya aspirasi KNT Muara Angke yang menolak pelaksanaan reklamasi.

Seperti yang diketahui, Pulau G sendiri telah diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai pulau buatan yang cacat prosedur pada 2016 silam. Putusan PTUN ini sendiri dikeluarkan setelah Pulau G sudah terbentuk.

Meskipun putusan tersebut dianulir oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta masih menuai protes dari berbagai pihak, termasuk nelayan di kawasan tersebut yang terkena dampak langsung dari reklamasi.

“Enggak mungkin kita nawaitu awalnya menyengsarakan, malah kita ingin meningkatkan harkat kesejahteraan nelayan,” dalih Andono.
Pewarta : Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs