Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri membeberkan peran dari sembilan orang tersangka dalam kasus Pil PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol).

Kesembilan tersangka itu memiliki peran sebagai penjual atau pengedar dari peredaran pill yang memakan puluhan korban dan dua diantaranya meninggal dunia.

“Dalam hal ini tersangka selaku penjual atau pengedar,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).

Dia memaparkan para tersangka melakukan praktik peredaran di tengah masyarakat dengan tidak mengantongi izin resmi. Mengingat, obat itu harus disetujui oleh resep dokter.

“Ada 9 orang tersangka ini tidak memiliki izin mengedarkan dan ini kan harus diperoleh obat ini melalui resep dokter. Ini tidak, dalam prakteknya dijual bebas,” papar Martinus.

Kepada para tersangka sendiri, polisi akan menjerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam kurungan 15 tahun penjara.

Sementara itu, Martinus menyatakan untuk motif pelaku mengedarkan pil berbahaya itu, masih akan di dalami oleh penyidik melalui keterangan dari sembilang tersangka tersebut.

“Nanti kami gali disitu motifnya apakah tersangka dengan sengaja untuk meracuni anak. Nanti kami gali lebih dalam dari sembilan tsk ini,” tutup Martinus.

Dalam peristiwa ini, setidaknya ada 68 orang di Kendari, Sulawesi Tenggara menjadi korban pil tersebut bahkan dua di antaranya meninggal dunia.

Efek yang ditimbulkan, pengonsumsi berhalusinasi hingga akhirnya melakukan hal konyol yang membahayakan nyawa. Salah satu korban tewas akibat melompat ke laut kemudian tenggelam.

Pil ini merupakan obat keras yang biasa diberikan kepada penderita penyakit jantung. Pemberiannya juga berdasarkan resep dokter, bukan obat yang dapat dikonsumsi secara bebas tanpa takaran.

(Reporter: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka