Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membantah pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengatakan rumah dinas mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar digeledah oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Komjen Mochamad Iriawan.

Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Jawa Barat Dedi Apendi membantah adanya penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas mantan Wagub Deddy Mizwar.

Menurut Dedi Apendi, Rumah dinas Wagub Deddy Mizwar sudah diserahkan kepada Biro Umum pada 14 Februari 2018 dengan berita acara serah terima nomor surat 032/04/Um dan sejak itu, rumah dinas tersebut kembali dalam penguasaan Pemprov Jabar.

“Masa disebut menggeledah asset yang dikelola sendiri oleh pemprov. Yang terjadi sebenarnya adalah saya melaporkan kepada Pejabat Gubernur dan mengajak beliau melakukan peninjauan terhadap 11 aset yang dikelola Bagian Rumah Tangga pada Kamis lalu. Salah satunya adalah rumah dinas untuk wakil gubernur mendatang,” ujar Dedi Apendi yang akrab disapa Depen ini.

Depen menjelaskan, peninjauan dilakukan ke 11 titik aset yang dikelola Biro Umum Pemprov Jabar diantaranya Lapangan Gasibu, Gelora Saparua, Gedung Sate, rumah dinas gubernur, dinas wakil gubernur, dan aset pemprov lainnya.

“Saya harus melaporkan kepada beliau karena kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah sesuai PP No 27/2014 dan Pemendagri No19/2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Depen.

Depen juga mengungkapkan bahwa sejak tanggal 14 Februari 2018, Deddy Mizwar telah menyerahterimakan barang-barang inventaris yang digunakannya selama bertugas sebagai wakil gubernur.

Barang inventaris yang diserahterimakan seperti kendaraan dan rumah dinas yg selama ini digunakannya.

“Itu artinya sejak tanggal 14 Februari, rumah dinas Pak Deddy Mizwar sudah disertahterimakan ke Biro Umum Pemprov Jabar. Saya sebagai kepala biro adalah pengguna barang. Saya laporkan pada Pj Gubernur tentang barang yang saya kelola karena beliau adalah penguasa pengelolaan barang milik daerah.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dadangsah Dapunta