Jakarta, Aktual.com – Manajer Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Apung Widadi, menyebut keberadaan dan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak oleh pemerintah tidak lebih dari cerita dongeng.

Sebab Undang-Undang tersebut tidak sesuai antara harapan dan kenyataannya dilapangan. Dalam prakteknya, pemberlakuan Pengampunan Pajak saat ini menemui jalan buntu. Kebijakan itu hanya khayalan.

“Dari target khayalan Rp 165 triliun, saat ini tidak lebih dari Rp 1 triliun yang potensial masuk ke kas negara. Kebijakan yang digadang-gadang menutup defisit negara ini nyatanya tidak lebih dari cerita dongeng belaka,” terang Apung di Jakarta, Rabu (1/8).

Berbicara dalam konferensi pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah bersama Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, FITRA menilai dampak dari pemberlakuan UU Pengampunan Pajak justru sangat mengerikan.

Dimana rakyat kecil dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi korban atau pihak yang paling dirugikan. Hal itu terjadi karena arah pengampunan pajak bergeser, dari target utama konglomerat atau pengusaha besar menjadi masyarakat kecil.

“Beban pengampunan pajak justru menjerat masyarakat kecil. Dampaknya ketimpangan akan semakin melebar sehingga fungsi utama pajak sebagai alat distribusi kesejahteraan telah gagal,” jelas Apung.

Ditambahkan dia, UU Pengampunan Pajak merupakan kebijakan pemerintah dan DPR yang tergesa-gesa, penuh agenda intelijen bisnis dan konglomerasi. Dan, ternyata keberadaanya juga tidak ampuh dan tidak terbukti menutup defisit APBN 2017.

Laporan: Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby