Jakarta, Aktual.co — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan akan memanggil dua perusahaan motor yang terindikasi melakukan praktek kartel. Salah satu perusahaan tersebut ialah PT Astra Honda Motor (AHM).

Hal tersebut langsung mendapat tanggapan dari PT AHM. Menurut Deputy Head of Corporate Communication AHM, Ahmad Muchibbuddin pihaknya belum menerima informasi apapun dari KPPU.

“Kami belum mendapat panggilan dari KPPU, saya hanya baca dari media saja,” ujar Muchib saat dihubungi wartawan Aktual, Kamis (29/1).

Lebih lanjut dikatakan dia, AHM siap memberikan keterangannya pada KPPU jika diperlukan. Pasalnya, menurut Muchib, selama ini AHM melakukan persaingan penjualan motor dengan sehat.

“Kami di market itu bersaing dengan sehat, saya ngga tau darimana KPPU itu mengatakan seperti itu. Penjualan kita selama dua tahun terakhir ini terus meningkat,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPPU telah merilis dugaan awal kartel industri kendaraan bermotor. Berikut adalah beberapa butir penting yang disampaikan oleh Ketua KPPU seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada
Kamis, 22 Januari 2015 terkait hal tersebut.

“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan Investigasi Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait Kartel Industri Kendaraan Bermotor Roda Dua,” sebut KPPU dalam rilisnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka