Ilustrasi pembunuhan. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri menegaskan wanita berinisial K, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap dua warga negara (WN) Singapura, terancam hukuman mati.

“Bisa 20 tahun bahkan bisa hukuman mati,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/7).

Hasil peneriksaan awal, K dianggap ikut berperan aktif dalam pembunuhan dua WN Singapura. Satu diantaranya, lanjut Setyo, K terindikasi membeli tali dan lakban mengikat para koban.

“Kalau dilihat fakta-faktanya kemungkinan bisa kena ke perencanaan. Karena dia sudah merencanakan membeli tali, membeli lakban, itu sudah ada rencana,” terang dia.

Wanita berinisial K ditangkap anggota Polres Tanjung Jabung, di Hotel Number, Jalan Beringin, Kecamatan Tungkal Hilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Selasa (27/6) pukul 23.00 WIB lalu.

Dia diduga kuat terlibat pembunuhan dua WN Singapura di Singapura. Pasca penangkapan, lantas penyidik kepolisian melakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti. Adapun yang ditemukan yakni 5 buah jam tangan berbagai merek, 3 buah ponsel ,1 iPhone 5, sebuah laptop, dan uang berbagai macam pecahan.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby