Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Persidangan kasus dugaan suap proyek satellite monitoring (satmon) Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan terdakwa Eko Susilo Hadi, kembali memperjelas peranan pihak-pihak yang terlibat. Suami aktris Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah dan staf ahli Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, jadi nama-nama yang tidak asing.

Eko saat membacakan nota pembelaannya (pledoi) mengklaim, bahwa kedua orang itu merupakan perancang ‘permainan’ proyek Satmon Bakamla, sampai pada persentase dan pemberian sejumlah suapnya melalui tangan dua karyawan PT Melati Technofo Indonesia.

“Uang yang saya terima dari M Adami Okta bersama dengan Hardi Stefanus sebanyak 10 ribu dolar Amerika Serikat, 10 ribu Euro, 100 ribu dolar Singapura, dan 78.500 dolar AS, sudah saya serahkan kepada KPK. Jatah untuk Bakamla yang mengatur adalah Ali Fahmi,” jelas Eko saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/6).

Pria yang juga berlatarbelakang sebagai jaksa ini berdalih tidak mengetahui soal adanya ‘permainan’ dalam proyek satmon Bakamla. Dia mengaku sudah menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Soal ‘fee’ dari Fahmi Darmawansyah baru diketahui saat menghadap Kepala Bakamla, Arie Soedewo medio Oktober 2016.

“Saya tahu bagian ‘fee’ kepada Bakamla sebesar 7,5 persen pada akhir Oktober 2016, ketika saya dipanggil oleh Kepala Bakamla,” terang dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby