Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, tak hanya ‘berhutang’ ke negara. Ia juga masih memiliki tunggakan Rp 100 juta kepada Junaidi, PNS Kemendagri.

Demikian petikan kesaksian Junaidi saat menjadi saksi dalam persidangan perkara e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/5).

Kata dia, hutang itu bermula ketika Irman memerintahkannya mencarikan pinjaman. Sebagai bawahan, Junaidi yang merupakan Bendahara pembantu proyek pengadaan e-KTP, kemudian menjalankan perintah itu.

“Saya dipanggil pak Irman ke ruangan jam 11.00 WIB, minta saya carikan pinjaman. Pak Irman bilang jangan lama-lama, jam 16.00 WIB harus ada di rumah dia,” beber dia di hadapan majelis hakim.

Junaidi kemudian berhasil mendapatkan pinjaman Rp 100 juta dari koleganya. Itu pun harus menggadaikan BPKB mobilnya.

“Saya pinjam Rp 100 juta dari teman saya Bambang.‬ Iya pak, mobil saya gadaikan,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby