Mendagri Tjahjo Kumolo
Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan diangkatnya kembali Ahok sebagai Gubernur adalah hal yang wajar. Bahkan ia berdalih bahwa penonaktifan Ahok urung dilakukan karena tuntutan hukum kepada Ahok di bawah lima tahun.
Ia mengatakan bahwa keputusan seperti ini juga pernah diambilnya untuk Gubernur Gorontalo yang tuntutannya di bawah lima tahun dan tidak diberhentikan sementara sampai akhir
“Kasus Gubernur Pak Ahok ya Kemendagri menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut nantinya di persidangan. Kalau tuntutannya lima tahun, ya diberhentikan sementara. Kalau tuntutannya di bawah lima tahun, ya tetap menjabat sampai keputusan hukum tetap, karena tidak ditahan. Kalau ditahan langsung diberhentikan sementara,” katanya.
Menurutnya, pertimbangan seperti itu diambil sebagaimana dalam UU dan telah diterapkan selama ini kepada kepala daerah atau wakil kepala daerah, DPRD maupun pejabat Kemendagri yang bermasalah. Dijelaskan Tjahjo, ada sejumlah ketentuan di antaranya diberhentikan sementara bagi pejabat yang tertangkap tangan melakukan korupsi, tanpa menunggu berstatus terdakwa.
Kedua lanjut dia, pejabat berstatus terdakwa yang ancaman hukumannya lima tahun ke atas dan tidak ditahan sebagaimana tuntutan jaksa di persidangan, oleh Kemendagri tidak diberhentikan sementara sampai keputusan tetap.
“Kalau keputusan hukum tetap salah, ya diberhentikan tetap dan wakilnya naik atau pejabat lain ditunjuk sebagai plt kepala daerah, kalau keputusan pengadilan bebas maka dikembalikan dalam jabatannya,” katanya.
Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Andy Abdul Hamid