Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) RI secara resmi menjatuhkan sanksi terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara, Sudiwardono atas dugaan suap yang yang melibatkan dirinya dengan Anggota DPR Aditya Nugraha Moha.

Adapun sanksi yang dijatuhkan MA kepada Sudiwardono adalah pemberhentian sementara, baik sebagai hakim maupun Ketua PT Sulut. Sanksi ini dijatuhkan MA karena Sudiwardono dianggap telah melakukan tindakan kejahatan serta mencoreng citra, wibawa dan martabat lembaga yudikatif ini.

“Sehingga sudah sepantasnya MA menjatuhkan sanksi yang tegas yaitu memberhentikan SDW sementara dari jabatannya, baik sebagai hakim maupun sebagai ketua pengadilan tinggi,” kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/10).

Sebelumnya diberitakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudiwardono dan Anggota Komisi XI DPR Aditya Anugrah Moha. Keduanya dibekuk karena diduga melakukan praktik suap terkait penanganan perkara korupsi pada Jumat (6/10) tengah malam.

Sanksi kepada Sudiwardono terangkum dalam Surat Keputusan MA RI Nomor 180/KMA/SK/X/2017. Menurut Abdullah, sanksi ini tertunda dua hari dari rencana awalnya.

“Seharusnya SDW diberhentikan dari jabatannya pada hari itu (Sabtu, 7/10) juga, oleh karena pada hari dan tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, maka surat keputusan pemberhentian sementara ditanda tangani pada Senin, 9 Oktober 2017, jam 08.00 WIB serta diumumkan pada hari ini juga,” jelas Abdullah.

Sanksi pemberhentian sementara ini dijatuhkan karena MA masih menghormati asas praduga tak bersalah dan Sudiwardono belum divonis pengadilan bersalah dalam kasus yang membelitnya.

 

Laporan Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: