Lebak, Aktual.com – Jumlah tenaga kerja asing di Kabupaten Lebak, Banten, tahun 2018 meningkat hingga mencapai 121 orang dari sebelumnya 87 orang.

Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak Cahyana, mengatakan sebagian besar tenaga kerja asing (TKA) itu bekerja di PT Cinoma dan PT Cemendo.

Kedua perusahaan itu bergerak pada pembangkit listrik dan pabrik semen merah putih.

Selain itu juga TKA bekerja di Waduk Karian dan PT Saedong dan Aplus.

Namun, kebanyakan TKA itu berasal dari China dan Korea Selatan.

Pihaknya kini terus melakukan pengawasan ke sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing.

Sebab, dikhawatirkan adanya TKA yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.

Pengawasan yang melibatkan Disnaker Provinsi Banten untuk mengantisipasi tenaga asing ilegal.

“Kami setiap bulan melakukan pengawasan TKA karena perusahaan wajib melaporkan keberadaan tenaga asing,” katanya.

Menurut dia, sejauh ini para TKA yang bekerja di perusahaan itu resmi karena memiliki izin usaha, dokumen keimigrasian.

Selain itu, juga izin mempekerjakan tenaga asing (Imta) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kepolisian Republik Indonesia.

“Kami belum menemukan adanya TKA ilegal,” ujarnya menegaskan.

Menurut Cahyana, meskipun para TKA itu bekerja secara legal, tetapi pihaknya juga terus melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing tersebut. Sebab, para TKA juga berdampak terhadap pencari tenaga kerja lokal.

Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Imigrasi Serang untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing.

“Kami akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan TKA ilegal,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: