Jakarta, Aktual.com – Sesuai Surat perintah Menteri BUMN bernomor 682-/MBU/11/2017 tanggal 28 November 2017, PGN telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dalam rangka holding industri Migas.

Namun berbeda dengan proses pembentukan holding Tambang yang dilakukan beberapa waktu lalu, yang mana RUPS pada pembentukan holding tambang bersamaan proses pengalihan aset atau saham negara, namun holding migas tidak demikian.

Alasannya karena pada saat RUPS hoding Migas dilakukan, secara yuridis tidak sah untuk membentuk holding karena dasar hukumnya berupa PP belum ditandatangani oleh Presiden Joko widodo.

“Hari ini bukan pengalihan saham. Hari ini persetujuan perubahan anggaran dasar. Ga ada (pengalihan saham),” kata Deputi Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno pada konperensi pers di Jakarta, Kamis (25/1).

Oleh karena itu, pada RUPS-LB tersebut menyatakan klausul bahwa hasil RUPS-LB hanya berlaku selama 60 hari, apabila dalam 60 hari PP Holding belum ditandatangani maka hasil RUPS-LB batal demi hukum.

“Intinya, pembentukan holding migas baru akan terealisasi jika PP holding terbit dan Akta Pengalihan ditandatangani,” tambah Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby