PT DGI juga pernah mengerjakan proyek Wisma Atlet dan pembangunan Gedung Serba Guna Palembang, Pemprov Sumatera Selatan tahun 2011.

Dari proyek tersebut PT DGI mendapat fee sampai Rp 49 miliar, sebagaimana terkuak dalam persidangan terdakwa mantan Bos PT DGI, Dudung Purwadi dan M Nazaruddin.

Dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata RS Universitas Udayana, diduga negara dirugikan sampai Rp 25 miliar dari total proyek Rp 138 miliar. PT DGI selaku perusahaan dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.‎

Laporan: Fadlan Syam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid