Jakarta, Aktual.com – PT Telkomsel Regional Sumatera Bagian Tengah mendorong pelanggan setianya segera melakukan registrasi kartu lama maupun baru miliknya agar tidak alami kendala dalam proses komunikasi saat tenggat waktu yang diberikan berakhir.

“Kalau dari kami hanya menghimbau pelanggan untuk melakukan registrasi hingga 28 Februari 2018,” kata Humas Telkomsel Regional Sumbagteng Agus Winarto di Pekanbaru, Sabtu.

Agus menjelaskan pada prinsipnya provider nomor satu di Indonesia itu mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan registrasi setiap kartu yang dibeli pelanggan. Namun tetap dilakukan dengan cara yang benar sesuai petunjuk dan aturan yakni bagi pemilik kartu baru ketik reg(spasi)Nomor KTP#NomorKk#, kirim ke 4444, sementara bagi pelanggan lama cukup ketik Ulang(spasi)No KTP#No Kk# kirim ke 4444.

Lebih lanjut Agus meminta kepada seluruh pelanggan Telkomsel agar melakukan registrasi dengan data yang benar. Sehingga kartu tidak terblokir dan tetap bisa digunakan sebagaimana mestinya.

“Kita mengikuti aturan dari pemerintah bahwa memang pengguna kartu prabayar wajib melakukan registrasi kartu dari tanggal 31 Oktober-28 November 2017,” ujar Agus.

Perlu diketahui saat ini perilaku pelanggan telekomunikasi dalam penggunaan kartu internet cenderung gonta ganti selain kuota yang disiapkan banyak, harganya juga tergolong sangat murah.

Sehingga sering penggunaan kartu tersebut tanpa registrasi. Sebab, kebanyakan pelanggan akan langsung membuang kartu tersebut jika paket sudah habis dan akan kembali membeli kartu internet yang baru.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby