Ilustrasi

Trenggalek, Aktual.com-Sepekan terakhir ini Satpol PP dan Dinas Pendapatan Kabupaten Trenggalek gencar menertibkan papan reklame liar dan kedaluwarsa yang terpasang di sejumlah jalan protokol.

“Sasaran kami adalah semua jenis reklame, permanen maupun non permanen. Ini kami lakukan untuk menekan kebocoran potensi pajak daerah, karena apabila terus dibiarkan daerah bisa merugi hingga miliaran Rupiah,” jelas Kepala Satpol PP Trenggalek, Ulang Setyadi, do Terenggalek Kamis (14/7).

Pihaknya kata Ulang telah menurunkan secara paksa ratusan reklame yang terpasang di depan kawasan pertokoan maupun jalan protokol. Tidak hanya reklame kecil, sejumlah baliho berukuran jumbo yang telah habis masa ijinnya juga ikut diturunkan.

Saat melakukan penertiban, Ulang mengaku jika pihaknya menemukan sejumlah reklame bodong yang dipasang dengan mengakali regulasi dari pemerintah daerah. Salah satunya dengan cara menumpang pada papan nama toko dan tempat usaha milik warga.

“Seolah-olah itu adalah nama toko, tapi sebenarnya adalah reklame, karena nama tokonya sangat kecil dan yang besar adalah merek produk tertentu,” sesal Ulang.

Sebelum dilakukan penurunan paksa, kata dia pihaknya secara persuasif berkomunikasi dengan pemilik toko, apabila pemasang maupun pengusaha bersedia membayar pajak, Satpol PP tidak akan melakukan pencopotan.

“Namun khusus untuk Jalan Panglima Sudirman, tidak boleh ada reklame rokok, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah No 14 Tahun 2014. Sehingga kami terpaksa menurunkan,” tegas Ulang.

Selama melakukan penertiban, kata Ulang jumlah reklame yang paling banyak diturunkan adalah jenis iklan yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Rencananya program penertiban papan reklame ini kata Ulang akan terus dilakukan oleh instansinya hingga ke seluruh wilayah dengan melibatkan Satpol PP di tingkat kecamatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs