Program Tax Amnesty. (ilustrasi/aktual.com)
Program Tax Amnesty. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Ekonom dari CORE Indonesia Akhmad Akbar Susamto menyayangkan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan proses pengujian materi UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Padahal, jika dikaji lebih dalam, program tax amnesty hanya menguntungkan para pengusaha kakap dan program ini hanya bagian dari kompromi dengan mereka, agar ketika keterbukaan data terjadi di 2018 nanti para pengusaha kakap itu tak ketahuan aset-asetnya.

“Sekarang terungkap ada delapan pegusaha kakap yang ternyata tak punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Tapi kan siapa yang mau menghukum mereka, makanya komprominya lewat pengampunan pajak ini. Ity message-nya,” ujar Akbar di Jakarta, ditulis Rabu (21/12).

Karena dia meyakini, untuk menegakan hukum terhadap para pengusaha kakap ini, pasti akan berat sekali. “Makanya cara yang dilakukan adalah kompromi (program tax amnesty). Daripada nantinya sama-sama susah, maka dikasihlah sekarang dengan tax amnesty ini.”

Karena kendati mereka tak memiliki NPWP, yang sudah pasti tak bayar pajak, padahal mereka adalah orang terkaya di Indonesia, pihak pajak tak berani mengusutnya. Padahal, jika mau dibongkar, kata dia, utang pajaknya itu bisa lebih besar dari uang tebusan yang didapat dari program tax amnesty ini.

“Cuma kan masalahnya satu saja, siapa yang mau membawa mereka ke pengadilan? Kalau diusut, bisa jadi besok-besok, Presidennya itu bisa turun.”

Menurutnya, pemerintah selama ini hanya ngotot mau buat kebijakan tax amnesty untuk menambah pemasukan, padaha itu sangat tak tepat. Pasalnya, banyak hal lain yang justru dikorbankan. Termasuk potensi penerimaan utang pajak dari delapan pengusaha kakap itu.

Utang pajak itu adalah pajak yang tak dibayarkan setiap tahun, plus denda 2 persen setiap bulan, maksimal 24 bulan. Dan dikali bertahun-tahun, menurut UU selama lima tahun, tapi bisa sampai 10 tahun jika ditemukan ada aksi kriminal baru.

“Jadi bisa mundur dalam 10 thn. Mereka itu delpana orang terkaya yang tak punya NPWP dan tak bayar pajak. Jika utang pajaknya dikejar maka akan lbh banyak dari uang tebusan di tax amnesty yang mencapai Rp100 triliun.”

Makanya dia melihat, pemikiran tax amnesty ini sebagai cara para pengusaha kakap itu untuk menghindari keterbukaan informasi di tahun 2018 nanti.

“Dan pemerintah tak siap. Yaitu ketika nanti terjadi buka-bukaan. Duketahui ada utang pajak, akan lebih aneh jika mereka tak ditangkap. Jd mereka itu menghindari hal seperti itu, karena akan menyulitkan siapa pun. Pemerintah pasti tahu akan berhadapan dengan orang-orang besar yang selama ini tak bayar pajak.”

Dengan adanya tax amnesty, kata dia, mereka yang semula tak punya NPWP, tapi setekah ada tax amnesty ini mereka jadi punya NPWP. Dan tahun depan tak akan ramai lagi.

“Itulah saya selalu bilang tax amnesty ini hanya sebagai korupsi kebijakan. Cuma yang disayangkan adalah, MK malah menyebut, (jika dibatalkan) masyarakat nantinya malah resah. Padahal itu adalah bukan substansi. Itu hal yg biasa.”

Laporan: Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu