Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memutuskan menarik diri sebagai pihak terkait dalam judicial review Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Pagi tadi, sebelum menyampaikannya ke MK, Yusril sebenarnya sudah menyampaikan rencanya tersebut melalui akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Senin (26/9).

“Pagi ini saya datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengantarkan surat penarikan diri dari status Pihak Terkait,” jelasnya sebagaimana dikutip Senin (26/9).

Yusril mengakui, keputusan yang diambilnya tidak lepas dari kegagalannya menjadi calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta. Ketua Umum Partai Bulan Bintang menyatakan setelah gagal menjadi cagub dalam Pilkada DKI, dirinya tidak mempunyai legal standing.

Berbeda misalnya dengan pihak pemohon soal cuti petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia tetap mempunyai legal standing karena menjadi calon gubernur dalam hajat demokrasi serentak, Februari 2017 mendatang.

“Kini setelah 23 September, Pak Ahok sudah mendaftar sebagai peserta Pilkada, sementara saya gagal untuk mendaftar. Pak Ahok tetap punya legal standing, sementara saya kehilangan legal standing saya. Maka saya menarik diri dari sidang,” jelas Yusril.

Dalam kesempatan itu, Yusril juga menyampaikan selamat kepada tiga calon yang sudah mendaftar ke KPUD. Kelanjutan jalannya persidangan di MK, turut tergantung pada dua calon lain yakni Agus Harimurti Yudhoyono dan Anies Baswedan yang maju di Pilgub DKI.

“Dengan mundurnya saya dari sidang, terserah pada dua cagub lainnya yakni Pak Agus dan Pak Anies apakah akan meneruskan perlawanan di MK atau tidak. Tanggungjawab sudah saya tunaikan. Selanjutnya terserah kepada dua cagub yang telah didaftarkan ke KPU karena ini menjadi pilihan mereka,” pungkasnya.

Laporan: Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby