PLN cabut subsidi 18.9 juta pelanggan listrik 900 VA. (ilustrasi/aktual.com)
PLN cabut subsidi 18.9 juta pelanggan listrik 900 VA. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Sejak 1 Januari 2017 ini pemerintah telah menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) kapasitas 900 volt ampere (VA) secara bertahap setiap dua bulan. Hingga pada Juli 2017 tarifnya sudah sesuai tarif pasar.

Untuk itu, menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, kebijakan pemerintah yang mencabut subsidi sama saja dengan menerapkan kebijakan tarif neo liberal.

“Karena dengan pencabutan subsidi sama dengan tarif otomatis. Ini sama saja penerapan tarif berdasar keekonomiannya atau tarif berdasar pasar. Karena tarif dihitung dari harga minyak mentah dunia, kurs rupiah, dan inflasi. Itulah tarif neo liberal,” kecam Tulus, berdasar keterangan yang dikonfirmasi, Minggu (28/5).

Menurut Tulus, listrik itu sebagai infrastruktur strategis atau essensial service. Sehingga infrastruktur kelistrikan itu wajib disediakan oleh negara. Termasuk dalam hal pengelolaan dan pentarifan harus ada intervensi dari negara.

“Bukan dengan pencabutan subsidi dan malah diserahkan pada mekanisme pasar,” tutur Tulus.

Untuk itu, YLKI mendesak untuk diadakannya Essential Services Act dengan mengakomodasi Public Utility Commission. “Sehingga semua tarif public utility itu ditentukan oleh Public Utility Commission itu. Termasuk tarif listrik,” jelasnya.

Apalagi jika ditilik dari aspek keadilan sosial-ekonomi, belum semua warga dan desa di Indonesia menikmati listrik. Rasio elektrifikasi saja baru mencapai 87 persen dari total populasi.

“Jadi masih ada 2.500 desa di Indonesia yang masih gelap gulita dan belum tersentuh listrik. Dan tidak semua pojok Indonesia bisa dijangkau oleh PT PLN (Persero). Apalagi jika dilihat foto Indonesia di malam hari, masih sangat terlihat kesenjangan infrastruktur. Hanya Jawa yang terang-bendernag,” jelas Tulus.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka