Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah menyebut, kebijakan pemerintah dalam holding BUMN tambang bentuk ketidakkonsistenan pemerintah sendiri dalam menjalakan aturan.

Menurutnya, dalam aturan holding BUMN tambang yakni PP 47/2017 yakni saham negara dialihkan atau ditambahkan dalam penambahan penyertaan modal negara ke PT Inalum (Persero), yaitu,

Pertama, sebanyak 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B di Perusahaan Perseroan PT Aneka Tambang Tbk;

Kedua, 4.841.053.951 (empat miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh satu) saham Seri B di PT. Timah Tbk;

Ketiga, 1.498.087.499 (satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B di PT Bukit Asam Tbk;

Keempat, 21.300 (dua puluh satu ribu tiga ratus) saham di PT Freeport Indonesia;

“Jadi, saya membacanya dan memahaminya bahwa PP 47/2017 memutuskan penyertaan modal negara (PMN) ke PT Inalum (Persero) dalam bentuk non tunai,” katanya, di Jakarta, Selasa (21/11).

Hal ini, kata dia, membuktikan bahwa Pemerintah tidak konsisten karena ketika melakukan PMN non tunai ke PT. Djakarta Lloyd, pemeribtah meminta persetujuan DPR.

“Tapi mengapa untuk PT. Inalum tidak meminta persetujuan DPR?” katanya merasa aneh.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan segera mengegendakan Menteri BUMN, tapi karena Rini masih belum bisa ke DPR kemungkinan akan kembali diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Tapi kami tetap akan mengagendakan untuk mengundang mentri BUMN agar bisa menjelaskan sejelas-jelasnya (soal holding BUMN tambang),” tandas Inas.

 
Pewarta : Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs