Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan dugaan keterlibataan Ketua Umum Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi saat masih menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

“KPK telah mempublikasikan rencana pengembangan penanganan perkara kepada Muhaimin Iskandar (Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) yang diduga ikut terlibat dalam dugaan korupsi dan atau dugaan suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemnakertrans tahun 2014,” ujar koordinator MAKI Boyamin Saiman, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/4).

Ia mengatakan, sesuai dengan pasal 20 dan pasal 44 Undang-undang KPK, maka wajib bagi lembaga anti rasuah tersebut untuk tetap mengembangkan perkara tersebut dari terpidana Jamaluddien Malik dan kawan-kawan.

“Kami mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti keterkaitan pihak-pihak yang diduga juga terindikasi terlibat Kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut, pihak-pihak ini antara lain adalah, Munaimin Iskandar Mantan Menakertrans, Achmad Said Hudri mantan Sesditjen P2KT Kemenakertrans,” kata dia.

Boyamin menuturkan, hingga saat ini baik Cak Imin dan Achmad Said Hudri belum pernah ditetapkan sebagi tersangka. Padahal dugaan keterkaitan keduanya lanjut Boyamin, terlihat dan terungkap dalam putusan Terdakwa Jamaluddien Malik serta termuat dalam Surat Tuntutan dan Surat Dakwaan Terdakwa Jamaluddien Malik yang notabene dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

“Sekarang yang harus lebih dituntaskan‎ berdasarkan pengakuan Jamaluddien Malik ada setoran kepada Muhaimin Iskandar Rp400 Juta itu. Itu kan persoalan yang harus dituntaskan,” kata dia

Ia pun memberi ultimatum kepada KPK jika dalam 30 hari tidak melanjutkan perkara tersebut, maka akan memperkarakan hukum.

“Bahwa demi tegaknya Hukum dan Keadilan, apabila desakan ini tidak mendapat jawaban dalam jangka waktu 30 ( tiga puluh ) hari ( Pasal 41 Ayat (2) huruf D UU Pemberantasan Korupsi) maka dengan terpaksa kami akan mengajukan gugatan Praperadilan sebagaimana telah dilakukan pada perkara-perkara korupsi lainnya termasuk telah praperadilan perkara mega-korupsi Bank Century,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby