Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo dan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio saat penutupan perdagangan bursa saham akhir tahun di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (30/12). IHSG sempat menyentuh level tertinggi dalam sejarah pasar modal Indonesia di level 5.518 pada 31 Maret 2015, dan menyentuh level terendah di kisaran 4.120 pada 28 September 2015. Rata-rata volume transaksi harian saham periode Januari hingga Desember 2015 juga meningkat 7,63% menjadi 5,90 miliar saham dibandingkan dengan periode yang sama di 2014 sebesar 5,48 miliar saham.Aktual.com/Eko S Hilman

Jakarta, Aktual.com – Perusahaan-perusahaan terbuka atau emiten yang seharusnya bersikap transparan, ternyata tidak semuanya seperti itu. Alhasil, hingga kini, mereka belum juga menyampaikan laporan keuangannya yang sudah diaudit per 31 Desember 2015 lalu.

Emiten-emiten seperti ini berjumlah banyak. Plus dengan yang belum membayar denda, jumlah keseluruhannya mencapai 18 emiten. Untuk per Kamis (30/6) ini atau waktu terakhir kuartal kedua atau semester pertama 2016 ini, pihak BEI membekukan perdagangan ke-18 emiten tersebut.

“Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan keuangan auditan per 31 Desember 2015,” tutur P.H. Kepala Penilaian Perusahaan I BEI Adi Pratomo Aryanto, di Jakarta, Kamis (30/6).

Tak hanya, untuk emiten yang belum membayar denda atas kesalahan-kesalahannya dulu, BEI juga sudah melayangkan surat ke emiten tersebut. “Mereka belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan itu. Kami juga sudah kirimi surat,” jelas dia.

Adapun emiten yang terkena sanksi akibat belum menyampaian laporan keuangan auditan 2015, yaitu PT Benakat Integra Tbk (BIPI), PT ‎Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG).

Ada pun emiten-emiten yang belum melaporkan keuangan dan belum membayar denda, di antaranya, PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).

Sekanjutnya, ada juga PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Global Teleshop Tbk (GLOB), PT Skybee Tbk (SKYB), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GRBO), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).

Sementara yang belum membayar denda yakni, ‎PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dan PTT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA).

Adi menegaska, mengacu pada ketentuan tentang sanksi, Bursa melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke 91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan atau sudah memenuhi namun tidak membayar denda.

“Untuk itu, pihak Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan hari ini untuk 8 emiten dan memperpanjang suspensi perdagangan efek untuk 10 emiten,” tutup Adi.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan