Ketua DPR Setya Novanto, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Novanto dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI, Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran masih berada di luar negeri.

“Informasi yang kami terima, memang ada permintaan penjadwalan ulang. Karena yang bersangkutan masih berada di AS,” beber Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/1).

Sedianya, Ketua Umum Partai Golkar ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Nampaknya, pemeriksaan kali ini untuk melengkapi kesaksian sebelumnya.

“Setya Novanto dijadwalkan diperiksa hari ini untuk tersangka S (Sugiharto), dalam penyidikan kasus e-KTP,” kata Febri.

Seperti diketahui, dalam kasus e-KTP ada dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang telah menyandang status tersangka dan sudah ditahan oleh KPK. Keduanya yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pecatatan Sipil, Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memanipulasi proses lelang proyek e-KTP. Modusnya dengan menggelembungkan atau mark up harga beberapa pengadaan dalam proyek tersebut.

Lantaran dugaan mark up harga itu timbul indikasi kerugian keuangan negara yang cukup besar. Dimana, berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) kerugian yang timbul sebesar Rp 2,3 triliun.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby