Miryam S Haryani - Kasus korupsi e-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Miryam S Haryani dapat kooperatif dengan penyidik untuk memenuhi panggilan pemeriksaannya terkait kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar saat persidangan e-KTP.

Diketahui, Miryam sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan.

“Sampai hari ini kami belum dapat keterangan lagi baik dari MSH maupun kuasa hukumnya,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis malam (20/4), di Gedung KPK, Jakarta.

Febri menambahkan, hingga saat ini KPK masih mempertimbangkan terkait pemanggilan Miryam apakah akan menjemput paksa atau tidak.

“Kami pertimbangkan sejumlah hal, apakah koordinasi lanjut. Kami tunggu apakah tanggal 26 April 2017 sesuai permintaan MSH, ataukah perintah membawa. Yang pasti kami berharap Miryam bersikap kooperatif,” tambah Febri.

Politikus Partai Hanura tersebut sudah diagendakan dua kali untuk pemeriksaan oleh KPK, namun dirinya tak penuhi panggilan tersebut.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan tidak benar saat persidangan e-KTP di Pengadilan Tipikor atas terdakwa Irman dan Sugiharto.

Atas hal ini, mantan anggota Komisi II DPR RI dikenakan pasal 22 juncto pasal 35 UU Tipikor.

Laporan: Agustina Permaasari

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid