Yustinus Prastowo - pencapaian program pengampunan pajak. (ilustrasi/aktual.com)
Yustinus Prastowo - pencapaian program pengampunan pajak. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mulai pekan lalu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta pihak perbankan untuk menyurati pemilik rekening simpanan sebesar Rp500 juta, baik itu deposito atau tabungan.

Langkah ini dimaksudkan oleh DJP agar mereka ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) di periode ketiga yang masih minim. Namun sikap DJP ini dianggap kurang elok. Bahkan bisa memicu keresahan baru di nasabah. Mengingat yang lebih penting adalah menggenjot keterlibatan para direksi BUMN dalam program tax amnesty.

“Memang kalau bicara asumsi, orang dengan simpanan segitu (Rp500 juta) merupakan wajib pajak. Tapi yang penting diseleksi, karena kebijakan ini jangan sampai menimbulkan masalah baru. Kalau begitu tentu disayangkan,” ujar pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, saat dihubungi Aktual.com, di Jakarta, Jumat (3/2).

Sikap selektif yang dimaksudkannya adalah, bisa jadi pemilik rekening itu sudah taat pajak. Sehingga jika menerima surat dari perbankan tentu akan meresahkan.

“Makanya, mestinya selektif dulu bisa jadi mereka ada yang sudah melaporkan simpanannya di SPT. Padahal tugas DJP yang penting adalah ajak para direksi BUMN untuk ikut TA,” ujarnya.

Dia pun mengakui, dari informasi yang didapat, keterlibatan para direksi dan komisaris perusahaan pelat merah itu belum optimal. Sehingga di periode tiga ini saatnya para direksi dan bahkan para birokrat.

“Iya memang harus perlu didorong (para direksi BUMN) itu. Termasuk juga para pejabat negara dan PNS. Sampai saat ini belum maksimal,” papar Direktur Eksekutif CITA ini.

Untuk itu, kata dia, keterlibatan para direksi BUMN di tax amnesty ini harus ada contoh dari pimpinannya, dalam hal ini para komisaris atau bahkan Menteri BUMN sendiri. “Memang kalau direksi BUMN itu saya lihat sangat tergantung pada pimpinan mereka,” pungkas Prastowo.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan