Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar di PN Jakarta Pusat. (ilustrasi/aktual.com)
Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar di PN Jakarta Pusat. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.Com-Mantan Anggota Komisi III DPR, Djoko Edhi Abdurrahman melancarkan protes keras kepada pihak Kejaksaan Agung yang telah mengeluarkan pernyataan bersifat seruan, agar menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan azas praduga tak bersalah atas kasus dugaan penistaan agama.

Menurut Edhi, bukan tempatnya Jaksa Agung bersikap begitu. Karena selaku penuntut, lembaga itu harus menggunakan KUHAP (pasal 183, 184, 185, 186) untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah.

“Terjadi ketidakpastian hukum jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki keyakinan bahwa terdakwa yang ia tuduh adalah innocent (tak bersalah), berlawanan dengan tugasnya. Di sini saya gagal paham,” katanya Sabtu (10/12)

Sebaliknya kata Edhi, lawan dari JPU adalah para lawyer dalam kedudukannya selaku pengacara terdakwa. Setelah berlalunya periode sistem pokrol, digantikan dengan istilah pengacara, para lawyer bekerja secara kawanan.

Tugas pengacara adalah memberikan perlawanan kepada bukti yang diajukan oleh JPU. Jika bukti JPU rapuh, pengacara dengan mudah mematahkannya. Jika JPU dan pengacara terdakwa bersatu, dapat dipastika terdakwa lolos.

“Menurut saya, dari pernyataan Jakgung, Ahok lolos dari dakwaan. Majelis hakim yang pada umumnya memiliki kerjasama yang erat dengan JPU, juga akan ikut. Terutama karena bukti sudah dilemahkan,” tuturnya.

Untuk itu dia melihat bahaya yuridis. Dia meminta agar Jakgung diganti dengan yang netral. “Jakgung Prasetyo adalah Ketua DPP Nasdem, sedang Nasdem adalah pendukung fanatik Ahok. Kasus Ahok niscaya menggerus pengadilan setelah kepolisian,” tandas

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Bawaan Situs