Ilustrasi dokumen imigrasi
Ilustrasi dokumen imigrasi

Sangihe, Aktual.com – Kantor Imigrasi Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara menahan tiga orang warga negara Filipina di rumah singgah Tahuna.

“Kami saat ini menahan tiga orang warga negara Filipina di rumah singgah,” kata James Sembel, kepala kantor Imigrasi Tahuna, Sabtu (7/7).

Menurut dia, tiga warga negara Filipina yang tidak memiliki dokumen resmi tinggal di Indonesia, datang menyerahkan diri ke kantor Imigrasi Tahuna.

“Tiga warga Filipina yang ditahan, dengan kesadaran sendiri datang menyerahkan diri ke kantor Tahuna,” kata dia.

Dia mengatakan, tiga orang warga Filipina sudah cukup lama berada di wilayah Indonesia khususnya kecamatan Nusa Tabukan kabupaten Sangihe.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara