Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo (kedua kanan) berjalan menuruni tangga usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2017). Hary Tanoe diperiksa sebagai tersangka dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengungkapkan pihaknya telah mengembalikan berkas perkara atas kasus dugaan ancaman lewat pesan elektronik dengan tersangka Hary Tanoesoedibdjo ke penyidik Bareskrim Polri. Menurut Prasetyo, berkas perkara tersebut masih belum lengkap untuk diajukan ke pengadilan.

“Ada yang kurang. Ada yang perlu ditambahi lagi atau disempurnakan kembali,” kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/7).

Ia mengaku jaksa menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dalam hal melengkapi berkas perkara Hary Tanoe.

Jaksa, sambung dia, tidak terburu-buru menyikapi kasus tersebut, meskipun gugatan praperadilan Hary Tanoe telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kita lihat nanti kan masih di polisi. Kita enggak ngejar target kapan-kapan ya, setelah mereka kembalikan ke kita akan kita teliti kembali. Untuk selanjutnya apakah pasal-pasalnya sudah terpenuhi unsur dakwaan sudah terpenuhi dan tercukupi,” terang dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan yang diajukan oleh Hary Tanoesoedibjo atas tersangka kasus dugaan ancaman lewat pesan elektronik.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan menolak permohonan praperadilan.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi dari pemohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan dari pemohon,” kata Cepi Iskandar dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Dalam persidangan, hakim Cepi menyatakan bahwa penetapan HT sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri adalah sah.

“Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon Hary Tanoesoedibjo adalah sah. Membebankan biaya perkara sebesar nihil,” ucap Cepi.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan