Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksan tersangka Miryam S Haryani terkait dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan Kartu Tanda Penduduk elektronik Selasa (18/4).

“Untuk tersangka MSH rencana penjadwalan ulang besok, kita berharap MSH datang pada pemeriksaan penjadwalan sebagai tersangka agar kita bisa melanjuti dan lebih efisien dalam proses penyidikan kasus e-KTP,” papar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (17/4).

Diketahui Miryam mangkir dalam pemeriksaan pertamanya yang dijadwalkan pada minggu. Kuasa hukum mengirimkan surat untuk KPK dan mengatakan Miryam tidak bisa hadir karena adanya kegiatan lain.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus mega proyek pengadaan e-KTP.

KPK akan memaksa pemanggilan politikus Partai Hanura apabila mangkir kembali dalam penjadwal ulang besok.

“Jika dalam penjadwalan ulang tidak datang kita akan pertimbangkan penjadwalan kembali sekaligus perintah membawa atau tindakan lain dalam proses penyidikan ini,” tambah Febri.

Agustina Permatasari

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby