Jakarta, Aktual.com – Korea Utara tidak bisa membayar iuran untuk anggaran 2018 Perserikatan Bangsa-bangsa karena terhambat sanksi internasional atas bank penukaran uang asingnya, kata misi PBB untuk Korea.

Melalui pernyataan, misi itu mengungkapkan bahwa Korut telah meminta bantuan seorang pejabat tinggi PBB untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Duta Besar Korea Utara Ja Song Nam pada Jumat bertemu dengan kepala manajemen PBB Jan Beagle untuk meminta badan dunia tersebut membantu mengamankan saluran transaksi bank agar Pyongyang bisa membayar iuran hampir sebesar 184.000 dolar AS (sekitar Rp2,5 miliar) yang belum dibayarkannya untuk 2018.

Negara-negara anggota PBB diwajibkan membayar sumbangan bagi anggaran rutin dan pemeliharaan perdamaian PBB serta anggaran untuk pengadilan internasional.

Sanksi-sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat dan PBB terhadap Bank Dagang Asing Korea Utara, yang merupakan bank utama untuk penukaran mata uang asing negara itu, membuat Korut tidak dapat “menjalankan kewajibannya sebagai negara anggota PBB bahkan dengan menghambat kegiatan-kegiatan normal seperti pembayaran iuran untuk PBB,” kata misi Korea Utara dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Jumat.

“(Keadaan) ini juga menunjukkan betapa kejam dan tidak beradabnya sanksi-sanksi tersebut,” bunyi pernyataan itu.

Menurut pernyataan, jika Korea Utara sampai tidak bisa melakukan pembayaran, Amerika Serikat “dan para pengikutnya” sangat jelas merupakan pihak-pihak yang harus disalahkan.

Amerika Serikat mengeluarkan sanksi terhadap Bank Dagang Asing Korut pada 2013 sementara Dewan Keamanan PBB memasukkan bank itu ke dalam daftar hitam pada Agustus tahun lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby