Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3/2016). Raker tersebut membahas Peraturan Menteri (Permen) no 37 tahun 2015 tentang tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi, Permen no 19 tahun 2015 tentang pembelian tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai 10 MW, Permen no 05 tahun 2016 tentang tata cara persyaratan pembelian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri dan membahas dana ketahanan energi. Aktual/Junaidi Mahbub

Jakarta, Aktual.com – Hasil rapat Komisi VII DPR meminta Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk segera menyelesaikan semua piutang KK, PKP2B, dan IUP selambat-lambatnya sampai akhir tahun 2017.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha menuturkan bahwa piutang terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan oleh kuasa kontrak tidak dapat ditolerir lagi, karena hal ini sudah berlarut-larut.

“Kita berulangkali melakukan pembahasan hal yang sama, ini harus segera diselesaikan,” kata Satya saat rapat dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (29/3).

Untuk diketahui jumlah piutang per 31 Desember 2016 untuk KK yang sudah terminasi terhitung sebesar Rp1 Miliar. Sedangkan untuk PKP2B yang sudah terminasi sebesar Rp268 Miliar.

Sedangkan piutang IUP Non CnC mencapai Rp461 Miliar yang terdiri dari iuran tetap sebesar Rp186 Miliar dan royalti Rp275 Miliar. Sedangkan IUP yang telah dicabut Rp145 Miliar yang terdiri dari iuran tetap Rp71 Miliar dan royalti Rp74 Miliar.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Arbie Marwan