ilustrasi Tahanan kabur

Bantul, Aktual.com – Seorang tahanan titipan Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial AC, di Rumah Tahanan Kelas II B Pajangan Bantul, melakukan percobaan bunuh diri di dalam ruangan penjara setempat.

Kepala Rutan Kelas II B Pajangan Bantul Dwi Arnanta ketika dikonfirmasi di Bantul, Selasa (30/5), membenarkan upaya percobaan bunuh diri oleh salah satu tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Bantul, namun dua kali percobaan bunuh diri dapat dicegah petugas Rutan.

“Dua kali percobaan bunuh diri, yaitu yang bersangkutan menggunakan pulpen untuk menusuk dan memotong urat nadinya, tetapi tidak sampai putus. Kemudian dia juga berusaha minum deterjen,” katanya.

Dwi menjelaskan, upaya bunuh diri AC pertama kali dilakukan pada Jumat (26/5) pagi di dalam ruang tahanan dengan cara menusukkan sebuah pulpen ke urat nadi salah satu tangan hingga ujung pulpen patah.

Akan tetapi, kata dia, setelah dirawat ke RSUD Panembahan Senopati Bantul pihak dokter menyatakan luka tangannya tidak parah, sehingga langsung diperbolehkan pulang untuk kembali ke Rutan dengan diberikan sejumlah obat.

“Tetapi sepulang dari rumah sakit di dalam Rutan yang bersangkutan mengoplos obat dari dokter dengan cairan deterjen dan diminum hingga keluar busa dari mulutnya. Sehingga saat itu langsung ditangani medis,” katanya.

Dwi melanjutkan, setelah percobaan bunuh diri yang kedua dicegah, pihak Rutan mendatangkan ahli psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan tahanan, dan akhirnya direkomendasikan agar dibawa ke RS Ghrasia di Pakem Sleman.

Ia mengatakan, setelah dibawa ke RS Ghrasis Pakem pada Sabtu (27/5) dini hari dan mendapat perawatan, pada Senin (29/5) pagi yang bersangkutan dinyatakan membaik dan diperbolehkan dibawa kembali ke Rutan Bantul.

“Dia ini statusnya tahanan titipan PN Bantul dan sudah berulang kali proses sidangnya, dan kemarin dari Kejaksaan Negeri Bantul datang ke sini, siap untuk menggelar sidang lagi, namun kapan bukan ranah kami,” katanya.

Untuk diketahui, AC adalah terdakwa kasus penganiayaan bayi berusia 1,5 tahun, yang mana balita itu adalah anak pembantunya bernama Sartini. Diduga AC menganiaya balita tersebut hingga dimasukkan ke dalam mesin cuci.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: