Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Fary Djamy Francis saat diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Revisi UU LLAJ Solusi Konkrit bagi Angkutan Umum' di ruang press room DPR, Jakarta, Selasa (4/4). Seiring berkembangnya teknologi dan kebutuhan masyarakat, kini ojek online semakin mendapat tempat di tengah masyarakat. Di sisi lain, keberadaan dalam operasionalnya masih dianggap ilegal. Maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini harus kita revisi ketika kita legalkan roda dua jadi angkutan umum. AKTUAL/Tino Oktaviano
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Fary Djamy Francis saat diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Revisi UU LLAJ Solusi Konkrit bagi Angkutan Umum' di ruang press room DPR, Jakarta, Selasa (4/4). Seiring berkembangnya teknologi dan kebutuhan masyarakat, kini ojek online semakin mendapat tempat di tengah masyarakat. Di sisi lain, keberadaan dalam operasionalnya masih dianggap ilegal. Maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini harus kita revisi ketika kita legalkan roda dua jadi angkutan umum. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis menyayangkan terjadinya kecelakaan beruntun yang melibatkan 13 kendaraan di Jalan Raya Puncak, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/4) petang kemarin.

Menurutnya, kecelakaan hebat yang mengakibatkan empat orang tewas dan enam orang terluka itu merupakan kegagalan kesekian kali bagi kementerian perhubungan dalam hal pengawasan terhadap pelayanan masyarakat di bidang transportasi.

“Ada sistem pengaturan dan pengawasan yang gagal dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sehingga untuk kesekian kalinya terjadi kecelakaan bus yang menimbulkan korban jiwa dan materi dialami oleh masyarakat,” ujar Fary di Jakarta, Minggu (23/4).

Ia menilai, maraknya kecelakaan bus yang menimbulkan korban manusia dengan jumlah tidak sedikit mengisyaratkan masih lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat dibidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Karenanya, perlu adanya sistem pengawasan yang lebih ketat kepada perusahaan yang menyewakan kendaraan/bus kepada masyarakat baik perorangan maupun perusahaan.

Fary berpandangan, faktor teknis kendaraan cukup mendominasi pada setiap kecelakaan bus selain faktor kelelahan supir bus. Tidak berfungsinya sistem pengeremen dengan baik menjadikan salah satu penyebab yang sering terjadi pada kecelakan bus.

“Faktor teknis tersebut merupakan persoalan klasik perusahaan bus di Indonesia dikarenakan pengawasan perawatan bus yang akan disewakan kepada masyarakat sering diabaikan oleh pemilik kendaraan,” katanya.

Hal ini, sambungnya, terjadi karena kondisi perusahaan yang menerapkan efisiensi yang ketat dibidang perawatan dan suku cadang kendaraan sehingga mengabaikan keselamatan pengguna kendaraan tersebut. Penggunaan suku cadang yang tidak merupakan standar pabrik akan menimbulkan kendaraan tidak akan maksimal dan dapat menyebabkan kecelakaan.

Selain itu, tambah Fary, adanya persaingan tarif sewa bus di Indonesia juga berpengaruh pada sistem manajemen perusahaan antara lain perijinan (KIR), umur kendaraan, perawatan bus dan kondisi supir.

Untuk itu, melihat kejadian-kejadian kecelakaan bus yang sering terjadi yang penyebabnya adalah faktor teknis, maka perlu adanya tanggung jawab juga yang dibebankan kepada pemilik perusahaan bus yang mengijinkan kendaraan yang tidak layak jalan digunakan untuk menyangkut orang.

“Pemerintah semestinya bijak dan adil karena kecelakan bus, karena setiap kecelakan bus tidak selalu karena kesalahan supir tapi adanya faktor teknis kendaraan juga yang sangat mempengaruhi suatu kecelakaan dapat terjadi,” katanya.

“Maka dari itu pemilik perusahaan yang busnya mengalami kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa harus dimintakan pertanggungjawabannya bila terbukti bahwa faktor teknis mendominasi terjadinya kecelakaan bus tersebut,” pungkas Politikus Gerindra itu.

(Nailin In Saroh)

Artikel ini ditulis oleh: