Jakarta, Aktual.co — Politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana pernah menerima uang sebesar Rp50 juta secara langsung dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Hal itu diungkapkan mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi.
Dia mengatakan, uang untuk Sutan itu diterima dari Kepala Pusat PPBMN Kementerian ESDM, Sri Utami. Didi mengaku dia sendiri yang menyerahkan uang itu ke Waryono.
“Dari Utami (bilang) ini uang yang dipesan Pak Sekjen untuk Sutan,” tutur Didi bersaksi untuk Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (21/5).
Lebih jauh disampaikan Didi, saat menerima uang itu dari Utami, dia langsung ke ruang Waryono. Di ruang itu, sudah ada Sutan yang tengah menunggu.
“Saat (Sutan) berdiri dia  keluar, Pak Waryono ngantar sambil nyampaikan,” tegas Didi.
Menanggapi hal itu, Hakim Anggota Anwar pun langsung menegaskan ke Didi. Dia menguji keyakinan Didi dengan bertanya apakah yang ada di ruang Waryono adalah Sutan. “Seingat saya beliau (Sutan) yang datang,” jawab Didi.
Meski demikian, Didi mengaku tidak mengetahui dari mana uang senilai Rp50 juta itu berasal. “Saya tidak tahu darimana, karena cepat-cepat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam kasusnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sutan telah menerima uang sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM, Jero Wacik.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby