Jakarta, Aktual.com – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta untuk tidak mencetak surat suara berlebih dalam putaran kedua Pilkada DKI Jakarta nanti.

Dalam penilaian KIPP, berlebihnya surat suara pada putaran kedua yang dihelat 19 April 2017 sebagai bentuk penghamburan uang negara dan ketidakbecusan penyelenggara Pemilu.

“KIPP Jakarta menyatakan bahwa pemusnahan surat suara adalah bentuk maladministrasi yang mengakibatkan kerugian kepada uang negara,” kata Direktur Eksekutif KIPP, Rindang Adrai, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (24/3).

Menurutnya, KPUD Jakarta harus lebih cermat dalam menghitung jumlah suara yang dibutuhkan untuk Pilkada putaran kedua ini. Bukan sebaliknya, mencetak secara berlebihan dan kegiatan seperti itu seperti terus berulang.

“Bila pencetakan hanya berdasarkan asumsi dan kira-kira, maka yang muncul adalah pencetakan surat suara putaran kedua hanya berdasarkan nafsu penyelenggara saja,” ungkapnya.

Ia berseloroh jika ditemukan kerugian negara yang tidak kecil seandainya hal ini diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Bila, kerugian uang negara ternyata bisa dibuktikan oleh BPK, tentu saja ada yang harus dibereskan dalam perbaikan kinerja KPU Provinsi DK| Jakarta,” pungkas Rindang Adrai.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: