Jakarta, Aktual.Com-Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan Pemprov DKI Jakarta siap menjalankan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, kedepan aturan ini akan menjadi payung hukum bagi pelaku taksi daring.

Sumarsono melanjutkan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan terkait Permenhub itu. Kendati demikian ada sejumlah poin revisi Permenhub yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan, di antaranya regulasi tarif atas-bawah.

Untuk Jabodetabek kata dia Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Elly sekarang tengah melakukan koordinasi dan perhitungan.

Penentuan tarif atas-bawah bagi taksi online kata Sumarsono tentunya ditetapkan berdasarkan sejumlah aspek, diantaranya biaya operasional dan aspek keuntungan. “Saya kira sebelum 1 April insya Allah DKI siap,” jelas Sumarsono.

Persiapan lain yang tengah dilakukan oleh Pemprov DKI kata dia terkait dengan pemasangan tanda pengenal. Dimana aturan tersebut diterapkan untuk memenuhi azas kesetaraan antara taksi online dengan moda transportasi darat lainnya.

Khusus regulasi pemasangan stiker, kata Sumarsono banyak pelaku usaha taksi daring keberatan. Kendati demikian tegas Sumarsono pemasangan identitas harus tetap dilakukan agar memudahkan pengawasan.

“Mula-mula stiker besar sekali, tapi mereka keberatan. Boleh lah yang kecil tidak apa-apa. Tapi stiker itu mesti ditempel. supaya Dishub mudah melakukan tindakan,” tukas Sumarsono.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs