Acara pembacaan kitab amin al-I'lam bi anna attasawwuf min syariat al-islam karangan syekh Abdullah Siddiq al-Ghumari di Majelis Zawiyah Arraudah, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (28/1/2017). AKTUAL/Tino Oktaviano
Acara pembacaan kitab amin al-I'lam bi anna attasawwuf min syariat al-islam karangan syekh Abdullah Siddiq al-Ghumari di Majelis Zawiyah Arraudah, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (28/1/2017). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Al Imam Al Akbar Asy Syeikh Abu
Abdullah Muhammad bin Shiddiq Al Ghumari Qs beliau dikenal memiliki murid- murid yang sangat banyak. Bahkan dari murid-muridnya banyak yang menjadi ulama besar.

Diantara murid-muridnya yang mengais ilmu pada beliau telah menjadi ulama besar, seperti: al Faqih al allamah al  Arabi Abu Ayad mantan khatib zawiyah shiddiqiyyah, al allamah  al Faqih alArabi ibnu al Mubarak al-Abadi, Al-Faqih al Arabi Tlemceni yang merupakan seorang qhodli atau hakim Tangier, al Faqih al allamah al qhodli Ahmed Bouzid, al Faqih al-Hashimi al khulwi, al Faqih al adib Ayashi Sekerj, Al-Faqih Muhammad al-Haj Sadiq, Al-Faqih Muhammad al-Haj Ghumari.

Untuk diketahui, dari hampir setiap murid atau masyarakat lain yang pernah menghadiri pengajian beliau, rata-rata merasakan mendapat bimbingan apa yang telah diberikan oleh beliau.

Pada suatu saat seorang ulama ahli fiqh, Syekh al Faqih Ahmad
Buhisain meerima pelajaran seputar ilmu-ilmu keislaman dari
beliau di Tangier, kemudian berpamitan kepada beliau untuk pergi  ke Fez karena akan menyelesaikan studinya di sana.

Empat bulan kemudian ia kembali ke Tangier, lalu beliau bertanya kepadanya: “kenapa kamukembali lagi kesini?” ia menjawab :”wahai tuanku, ternyata orang yang pernah berguru kepadamu tidak akan terpuaskan oleh pengajaran guru yang lain”.

Padahal di Fez terdapat banyak para ulama termasuk guru-guru
beliau. Beliau sendiri tidak pernah mengambil tugas atau peran jabatan apa pun di pemerintahan, bahkan sering melarang untuk berperan di pemerintahan.

Karena berperan aktif di dalamnya sama saja dengan membantu para penjajah, murid murid yang terlibat dalam tugas atau jabatan qhadli atau hakim pengadilan pun beliau kecam dengan keras (agar mengundurkan diri) karena fitnah atau kehancuran sudah terlanjur mewabah di kalangan para hakim pengadilan.

Laporan: Deden Sajidin

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid