Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X (kiri) bersama Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X (kanan) menghadiri sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11). Sidang uji materi terhadap syarat calon Gubernur DIY dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang Keistimewaan DIY itu menghadirkan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Rapat Paripurna Istimewa kembali menetapkan Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta periode masa jabatan 2017-2022.

Rapat Paripurna Istimewa yang berlangsung di Gedung DPRD DIY itu juga sekaligus menetapkan Adipati Kadipaten Pakualaman, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY.

“Penetapan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Keistimewaan DIY ,” kata Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana, Rabu (2/8).

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, disebutkan Gubernur dan Wagub DIY tidak dipilih melalui pemilihan langsung seperti provinsi lain. UU itu menyatakan Gubernur dan Wagub DIY diisi oleh Raja Keraton Yogyakarta yang bergelar Sultan Hamengku Buwono, sedangkan jabatan Wagub DIY diisi oleh Adipati Kadipaten Pakualaman yang bergelar Adipati Paku Alam.

Menurut Yoeke, meski melalui penetapan, panitia khusus DPRD DIY tetap menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pengajuan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dari Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka