Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Berdasarkan Modal Inti.

Aturan ini terkait diskon pembukaan jaringan kantor, bagi bank yang sudah efisien dengan ukuran Net Interest Margin (NIM) dan Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) yang semakin rendah.

Menurut Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, SE ini diharapkan akan mendapat respons positif dari industri perbankan. Sehingga kebijakan yang rencananya akan diterbitkan besok (29/4) ini akan mampu menekan suku bunga kredit menjadi single digit.

“Bank umum yang berhasil melakukan efisiensi akan mendapat insentif berupa penurunan alokasi modal inti (AMI) untuk membuka jaringan kantor. Sehingga, bank itu bisa meningkatkan ekspansi penyaluran kredit,” tegas dia di kantornya, Jakarta, Kamis (28/4).

Dia menambahkan, dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) 2016 yang dilaporakn ke OJK, banyak bank yang memasukkan program pembukaan kantor cabang. “Sehingga, saya yakin kebijakan baru ini nantinya bisa efektif,” ujar dia.

Dia menyebutkan, SE OJK ini merupakan penyempurnaan SE Bank Indonesia perihal Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Berdasarkan Modal Inti.

“Kalau aturan OJK ini akan memberikan kemudahan membuka jaringan kantor bagi bank yang efisien,” tegas dia.

Lebih lanjut dia menyebutkan, bank umum yang akan mendapatkan insentif adalah bank yang memenuhi persyaratan batasan BOPO dan NIM. Antara lain, NIM yang dinilai itu adalah bank yang memiliki NIM di bawah 4,5 persen.

Lebih lanjut ia menegaskan, untuk mendapatkan insentif, BOPO juga harus berada di bawah 75 persen untuk bank BUKU III dan BUKU IV. “Kalau bank BUKU I dan BUKU II, BOPO-nya harus di bawah 85 persen,” tegas dia.

Berdasarkan data OJK, kata Nelson, ada 20 bank memiliki AMI yang sudah mentok. “Ini bank yang potensial untuk melakukan efisiensi,” kata Nelson sembari menyebutkan, pada RBB 2016 ada 15 bank yang akan menambah jaringan kantor.

Perlu diketahui, perhitungan AMI diperoleh dari hasil perkalian antara koefisien zona untuk lokasi jaringan kantor bank dengan biaya investasi pembukaan jaringan kantor sesuai jenis kantor untuk masing-masing BUKU.

Nelson mengungkapkan, regulasi baru dari OJK ini nantinya akan banyak dimanfaatkan oleh bank BUKU I dan BUKU II. “Kalau bank BUKU III dan BUKU IV, angka NIM-nya masih tinggi dan BOPO-nya masih banyak sekali yang di atas 80 persen,” paparnya.

Menurut dia, bank yang tidak efisien akan ada supervisory action. OJK akan mengundang mereka untuk menanyakan terkait ketidakefisienannya. “Bisa juga nanti disuruh menyusun plan efisiensi atau akan ada penalti,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby