Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com — Menteri ESDM Sudirman Said kembali tak memenuhi panggilan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk bersaksi dalam sidang kasus suap penganggaran proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

‪‬Sedianya, Sudirman bakal bersaksi untuk terdakwa Dewie Yasin Limpo, selaku anggota Komisi VII DPR RI 2009-2014 dari fraksi Hanura. Dan ini merupakan panggilan kedua untuk Sudirman, setelah dalam kesempatan sidang sebelumnya dia juga tak hadir.

“Barusan saya terima informasi dari stafnya, beliau (Sudirman) tidak dapat hadir. Kita akan coba konsultasikan lagi minggu depan,” beber Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/3).

Padahal, Sudirman sendiri telah memberikan kesaksiannya saat kasus suap ini masih dalam tahap penyidikan. Hal itu menjadi penting untuk mengkonfirmasi kesaksian apa saja yang telah dia sampaikan di depan penyidik KPK.

Dalam kesempatan sidang sebelumnya, staf pribadi Dewie, Rinelda Bandaso mengungkapkan bahwa Kepala Dinas ESDM Deiyai Irenius Adii sempat menemui Sudirman saat Rapat Dengar Pendapat antara pihak Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR pada 30 Maret 2015 lalu.

Saat bertemu, Sudirman memerintahkan Irenius untuk memasukkan proposal pembangunan pembangkit listrik itu ke Kementerian ESDM. Namun, menurut Irenius, proposal itu tak diterima lantaran ada beberapa kekurangan.

Diketahui, dalam kasusnya Dewie didakwa menerima uang sebesar 177.700 Dollar Singapura, dari Irenius dan Direktur PT Bumi Abdi Cendrawasih Setiady Jusuf. Uang tersebut adalah ‘dana pengawalan’ untuk Dewie memperjuangkan anggaran pembangunan pembangkit listrik Kabupaten Deiyai itu agar masuk ke APBN Kementerian ESDM 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby