Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/1). Rapat tersebut membahas berbagai agenda seperti Blok Mahakam, Blok Masela, PT Freeport Indonesia, Lapindo hingga fit & proper test anggota BPH Migas. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan PT Freeport Indonesia meminta keringanan syarat wajib untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat perusahaan tambang berbasis di Amerika tersebut.

Dari dua syarat yang diajukan pemerintah yakni pemberlakuan bea keluar 5 persen, dan memberikan uang jaminan smelter US$530 juta, ternyata Sudirman tak mempermasalhakan jika Freeport tidak membayarkan uang jaminan.

“Intinya sekarang yang wajib itu adalah biaya bea keluar 5 persen. Sedangkan yang 530 juta dolar AS itu. Kan nggak mesti izin habis terus berhenti, masih ada waktu untuk negosiasi,” ujar dia di Jakarta, Rabu (27/1).

Menurut Sudirman, pemerintah tidak memiliki bayangan untuk memberhentikan kegiatan PT Freeport Indonesia, karena tugas pemerintah adalah memastikan ekonomi berputar dan masyarakat menerima manfaat.

“Kita tidak punya bayangan untuk memberhentikan kegiatan mereka. Tugas pemerintah adalah memfasilitasi supaya bisnis berjalan, ekonominya bergerak, dan masyarakat setempat mendapat manfaat,” ujarnya.

Terkait dengan lamanya negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia terkait kewajiban 530 juta dolar AS, Sudirman mengatakan hal tersebut tergantung dari penawaran dan komitmen perusahaan tambang berbasis di Amerika tersebut.

“Tergantung penawaran mereka. Yang pasti kita ingin bea keluar lima persen itu dibayar. Kedua, kesungguhan apa yang bisa mereka tunjukkan bahwa mereka akan berkomitmen menyelesaikan smelter. Itu yang akan kita jadikan bahan negosiasi,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan