Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan untuk Irman, sedangkan Sugiharto dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan karena keduanya terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek KTP-elektronik. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai keempat Politisi PDIP yang menerima dan mengembalikan uang korupsi proyek e-KTP berpotensi menjadi tersangka.

Merujuk surat dakwaan mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, di antaranya empat kader PDI-P, Arif Wibowo, Yasonna Hamonangan Laoly, Olly Dondokambey dan Ganjar Pranowo.

Arif Wibowo disebut-sebut menerima US$108.000, Olly Dondokambey senilai US$1,2 juta, Ganjar Pranowo senilai US$520 ribu, dan Yasonna Laoly sebesar US$84 ribu.

Menurut Fickar, orang yang telah mengembalikan uang itu berarti juga turut menikmati hasil korupsi mega proyek E-KTP. Maka keempatnya potensial menjadi tersangka.

Namun, terlebih dahulu KPK harus mendalami dan mengkofirmasi keempatnya pasca pemanggilan sebagai saksi agar menjadi fakta hukum.

“Terhadap mereka yang sudah kembalikan itu jelas mereka terima dan kembalikan. Sebenarnya kalau mau diusut lebih dahulu, mereka lebih potensial karena sudah ada buktinya. Tapi kalau yang belum kembalikan itu harus melalui fakta hukum dulu,” ujar Fickar saat dihubungi, Selasa (5/12).

Menurutnya, keterangan para tersangka kasus E-KTP harus menjadi perhatian KPK untuk mengembangkan siapa-siapa saja yang benar terlibat dan menikmati uang haram tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka