Pedagang merapikan barang dagangannya di Tebet, Jakarta, Senin (3/10). Secara umum, bahan makanan deflasi tapi ada kenaikan cabai merah sehingga peranannya mengalami inflasi. Aktual/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ekonom Universitas Indonesia (UI) Rizal E. Halim menilai perlu perubahan terhadap Undang-Undanng Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengingat sebagian besar materi dalam UU itu sudah tidak dapat menjawab perkembangan saat ini.

“Perubahan UU perlindungan konsumen harus dapat menghadirkan Negara sebagai pelindung bagi setiap warga negaranya sesuai amanat UUD 1945,” kata Rizal di Kampus UI Depok, Rabu (22/3).

Ia mengatakan sejumlah realitas dinamika pasar tidak lagi dapat diakomodasi oleh UU yang telah berusia hampir 20 tahun itu. Di sisi lain, meskipun UU itu termasuk salah satu regulasi perintis dalam tatanan sistem kelembagaan pascakrisis 1997-1998, namun implementasinya masih sangat jauh dari yang diharapkan.

“Setidaknya tiga poin utama dalam substansi yang belum terwujudkan dari UU Nomor 8 Tahun 1999,” jelasnya.

Pertama, kata Rizal, UU itu ada tapi tidak nyata atau tidak dirasakan sama sekali oleh masyarakat. Faktanya adalah masyarakat yang tidak lain adalah konsumen tetap berada sebagai kelompok inferior.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka