Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, Juru Bicara KPK Febri Diansyah serta Penasihat KPK Budi Santoso, Tsani Annafari, dan Sarwono Sutikno, saat menggelar konferensi pers Kinerja KPK tahun 2017 di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/12/2017). KPK berhasil menyelamatkan Rp 2,67 triliun uang negara dari upaya pencegahan. Salah satunya berasal dari laporan gratifikasi yang berhasil menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 114 miliar. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

“Hari ini KPK memeriksa 12 saksi untuk tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Pemeriksaan dilakukan di Polres Malang Kota,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (23/3).

Unsur saksi yang diperiksa terdiri dari unsur pejabat eksekutif, legislatif, dan pegawai negeri sipil di kalangan Pemerintah Kota Malang. “Materi pemeriksaannya terkait dengan proses penyusunan APBD-P Tahun Anggaran 2015,” ungkap Febri.

KPK pada Rabu (21/3) telah mengumumkan Wali Kota Malang 2013-2018 Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Sebelumnya pada Agustus 2017 lalu, KPK terlebih dahulu menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Andy Abdul Hamid