Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan tentang operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta dengan barang bukti uang Rp 4,7 miliar ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/11) dari pihak Pemprov Jambi, DPRD Jambi dan swasta dan mengamankan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang diduga akan digunakan untuk suap terkait penyusunan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana kepada beberapa pihak lain dalam kasus tindak pidana suap terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018.

KPK pun pada Senin (23/4) telah memeriksa salah satu tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Persada Hasmun Hamzah. “Penyidik mendalami keterangan tersangka dalam pemeriksaan sebelumnya terkait aliran dana yang diberikannya kepada para pihak,” Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Febri mengungkapkan bahwa saat tangkap tangan dalam kasus itu diduga pemberian tersebut merupakan pemberian ketiga kalinya. “Penyidik mendalami pemberian-pemberian sebelumnya,” ungkap Febri.

Selain itu, Febri juga menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara dengan tersangka Hasmun Hamzah telah hampir selesai.

“Dalam waktu dekat akan diserahkan ke penuntut umum secara lengkap,” kata Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara