Kuasa Hukum PT Semen Indonesia Tbk , Mahendradatta (kiri) didampingi jajaran management PT Semen Indonesia Tbk saat hadir memberikan penjelaskan terkait isi resume pendapat hukum administrasi dan hukum lingkungan terkait putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 dan Legalitas kegiatan penambangan dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia (persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/1). Berdasarkan hukum (lingkungan) administratif, status hukum PT Semen Indonesia dalam mendirikan Pabrik Semen di Rembang adalah Sah dan berkekuatan hukum serta tidak dapat dikategorikan melakukan kejahatan lingkungan. Disamping itu,Keberadaan pabrik semen di Rembang yang didirikan PT Semen Indonesia berkekuatan hukum berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 660.1/30 tahun 2016 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik tersebut. AKTUAL/Eko S Hilman

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Eko S Hilman