Beranda Lensa Aktual Gallery Status Hukum Pabrik Semen Rembang Sah Gallery Status Hukum Pabrik Semen Rembang Sah 5 Januari 2017, 20:39 Kuasa Hukum PT Semen Indonesia Tbk , Mahendradatta (kiri) didampingi jajaran management PT Semen Indonesia Tbk saat hadir memberikan penjelaskan terkait isi resume pendapat hukum administrasi dan hukum lingkungan terkait putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 dan Legalitas kegiatan penambangan dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia (persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/1). Berdasarkan hukum (lingkungan) administratif, status hukum PT Semen Indonesia dalam mendirikan Pabrik Semen di Rembang adalah Sah dan berkekuatan hukum serta tidak dapat dikategorikan melakukan kejahatan lingkungan. Disamping itu,Keberadaan pabrik semen di Rembang yang didirikan PT Semen Indonesia berkekuatan hukum berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 660.1/30 tahun 2016 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik tersebut. AKTUAL/Eko S Hilman Kuasa Hukum PT Semen Indonesia Tbk Mahendradatta (kiri) bersama Corporate Secretary PT Semen Indonesia Tbk Agung Wiharto (kanan) memberikan penjelaskan terkait isi resume pendapat hukum administrasi dan hukum lingkungan terkait putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 dan Legalitas kegiatan penambangan dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia (persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/1). AKTUAL/Eko S Hilman Kuasa Hukum PT Semen Indonesia Tbk Mahendradatta (kiri) bersama Corporate Secretary PT Semen Indonesia Tbk Agung Wiharto (kanan) memberikan penjelaskan terkait isi resume pendapat hukum administrasi dan hukum lingkungan terkait putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 dan Legalitas kegiatan penambangan dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia (persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/1). AKTUAL/Eko S Hilman Kuasa Hukum PT Semen Indonesia Tbk , Mahendradatta (kiri) didampingi Kepala Departemen Hukum dan Governance Risk and Complain PT Semen Indonesia, Sofan Heri saat menjelaskan isi resume pendapat hukum administrasi dan hukum lingkungan terkait putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 dan Legalitas kegiatan penambangan dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia (persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/1).Berdasarkan hukum (lingkungan) administratif , status hukum PT Semen Indonesia dalam mendirikan Pabrik Semen di Rembang adalah Sah dan berkekuatan hukum serta tidak dapat dikategorikan melakukan kejahatan lingkungan.Disamping itu,Keberadaan pabrik semen di Rembang yang didirikan PT Semen Indonesia berkekuatan hukum berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 660.1/30 tahun 2016 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik tersebut. AKTUAL/Eko S Hilman Kuasa Hukum PT Semen Indonesia Tbk , Mahendradatta (tengah) didampingi jajaran management PT Semen Indonesia Tbk saat menjelaskan isi resume pendapat hukum administrasi dan hukum lingkungan terkait putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 dan Legalitas kegiatan penambangan dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia (persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/1). Berdasarkan hukum (lingkungan) administratif, status hukum PT Semen Indonesia dalam mendirikan Pabrik Semen di Rembang adalah Sah dan berkekuatan hukum serta tidak dapat dikategorikan melakukan kejahatan lingkungan. Disamping itu,Keberadaan pabrik semen di Rembang yang didirikan PT Semen Indonesia berkekuatan hukum berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 660.1/30 tahun 2016 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik tersebut. AKTUAL/Eko S Hilman Kuasa Hukum PT Semen Indonesia Tbk , Mahendradatta (kiri) didampingi jajaran management PT Semen Indonesia Tbk saat hadir memberikan penjelaskan terkait isi resume pendapat hukum administrasi dan hukum lingkungan terkait putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 dan Legalitas kegiatan penambangan dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia (persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/1). Berdasarkan hukum (lingkungan) administratif, status hukum PT Semen Indonesia dalam mendirikan Pabrik Semen di Rembang adalah Sah dan berkekuatan hukum serta tidak dapat dikategorikan melakukan kejahatan lingkungan. Disamping itu,Keberadaan pabrik semen di Rembang yang didirikan PT Semen Indonesia berkekuatan hukum berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 660.1/30 tahun 2016 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik tersebut. AKTUAL/Eko S Hilman Artikel ini ditulis oleh:Reporter: Eko S HilmanMenyukai ini:Suka Memuat... ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Menikmati Tempat Hang Out Baru Bernuansa Era 1920an! Flash Photos Kolaborasi CIMB Niaga dan Buddha Tzu Chi Permudah Donasi melalui OCTO Mobile Flash Photos Sufmi Dasco: Amicus Curiae di Luar Radar Hakim MK Flash Photos BTN Lepas Ribuan Pemudik Gratis Flash Photos Safari Ramadan, BTN Kembali Santuni Anak Yatim Flash Photos BTN Salurkan Bantuan Bagi Anak Yatim Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password? Get help Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti77,900PelangganBerlangganan TERPOPULER Daftar Lengkap Istilah Keren Bahasa Intelektual yang Harus Kamu Tahu 23 April 2021, 15:04 Jangan Digaruk!, Pahami Gatal pada Selangkangan 5 Juni 2015, 11:32 Mengenal Sosok Budi Prakoso 13 Oktober 2020, 15:29 Arbain Nawawi [21]: Beriman Kepada Allah dan Istiqamahlah 23 April 2020, 10:06 Bangun Rumah Sesuai Konsep Islam & Ajaran Rasulullah SAW (3) 17 Maret 2016, 02:02 Berita Lain Ketua PSSI Jamin Kontrak STY Aman Jika Indonesia ke 8 Besar... 20 April 2024, 01:32 KPK Buka Peluang Periksa Keluarga SYL 20 April 2024, 06:38 DPR Dorong Pembangunan Infrastruktur untuk Jargas 20 April 2024, 12:25 Penghancuran Sistem Pendidikan Gaza oleh Israel Dikecam Tim ahli PBB 20 April 2024, 16:36 Yordania Tegaskan Wilayah Udaranya Bukan Medan Pertempuran 20 April 2024, 14:31