Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Beberapa hari ini masyarakat yang masuk kategori wajib pajak (WP) dihebohkan dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebutkan sudah ada aturan sejak lama bahwa barang seperti ponsel (HP) dan sepeda menjadi yang masuk dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Diklaim Menkeu barang itu termasuk harta yang ikut dilaporkan dan bisa dipajaki. Pernyataan ngawur dan terkesan emosional Menkeu itu menjawab kritikan dari tokoh ekonomi nasional Rizal Ramli yang tak sependapat barang seperti HP dipajaki.

“Saking paniknya uber setoran cicilan utang, HP harus didaftarkan sebagai harta. Depresiasi HP itu sangat tinggi, kok ilmunya cuma segitu Mbok Srie,” kritik Menteri Perekonomian di era Presiden Gus Dur itu belum lama ini.

Setelah itu, Sri Mulyani mengklaim, ada aturan di tahun 2000 yang menyebutkan bahwa HP dan juga sepeda bisa didaftarkan sebagai harta untuk dipajaki.

Atas komentar Menkeu itu, menurut analis ekonomi politik, Abdul Rachim Kresno menyebut sikap Menkeu yang seperti itu bentuk perilaku yang manipulatif

“Orang disuruh baca UU Pajak tahun 2000 soal HP. Mana ada UU ngatur sepeda dan HP (dipajaki)? Itu manipulatif,” kritik Abdul Rachim seperti dalam keterangan yang diterima, Kamis (21/9).

Jadi, kata dia, Menkeu bilang HP dan sepeda harus masuk SPT dan itu sudah diatur dalam UU/Keputusan Menkeu tahun 2000. “Itu pernyataan yang masuk kategori hoax (ujaran sesat). Menkeu kok bikin hoax,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby